Putusan ini tidak mewajibkan seluruh paket internet memakai mekanisme yang sama. Operator masih bisa menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun skema lainnya.

Yang terpenting, pengguna harus diberikan pilihan yang jelas dan tidak dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar masih tersisa.

Misalnya, melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, ataupun mekanisme lainnya.

>>> Tecno Megabook K14S Resmi di Indonesia: Harga Mulai Rp8,9 Juta, Ada Ryzen 7 hingga Core i9

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.

Menurutnya, pembelian paket data memberi hak kepada pengguna untuk menikmati layanan sesuai volume yang sudah dibayar.

Manfaat tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas ataupun pilihan perlindungan yang layak.

MK juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada konsumen.

Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, berakhirnya paket, sampai perlakuan terhadap sisa kuota, harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian serta sisa kuota. Mekanisme pengaduannya pun harus mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

Dalam persidangan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan sejumlah operator menyatakan tidak keberatan menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.

Operator juga membuka kemungkinan menghadirkan inovasi layanan lain, meningkatkan transparansi produk, serta memperbaiki sistem pemantauan kuota dan penanganan keluhan pelanggan.

Permohonan ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

>>> Piala Dunia 2026: Ajang Rebutan Followers di Instagram

Ketiganya menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.