MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya
Putusan ini tidak mewajibkan seluruh paket internet memakai mekanisme yang sama. Operator masih bisa menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun skema lainnya.
Yang terpenting, pengguna harus diberikan pilihan yang jelas dan tidak dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar masih tersisa.
Misalnya, melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, ataupun mekanisme lainnya.
>>> Tecno Megabook K14S Resmi di Indonesia: Harga Mulai Rp8,9 Juta, Ada Ryzen 7 hingga Core i9
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Menurutnya, pembelian paket data memberi hak kepada pengguna untuk menikmati layanan sesuai volume yang sudah dibayar.
Manfaat tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas ataupun pilihan perlindungan yang layak.
MK juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada konsumen.
Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, berakhirnya paket, sampai perlakuan terhadap sisa kuota, harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian serta sisa kuota. Mekanisme pengaduannya pun harus mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Dalam persidangan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan sejumlah operator menyatakan tidak keberatan menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
Operator juga membuka kemungkinan menghadirkan inovasi layanan lain, meningkatkan transparansi produk, serta memperbaiki sistem pemantauan kuota dan penanganan keluhan pelanggan.
Permohonan ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
>>> Piala Dunia 2026: Ajang Rebutan Followers di Instagram
Ketiganya menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Update Terbaru
Shindong Super Junior Bergabung dengan Jeon Hyun Moo dalam Petualangan Kuliner di Hapcheon
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun dari Rilis Perdana Panda Bond
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
7 Makanan Favorit Yunani Kuno Seperti di Film The Odysseus
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
Pemimpin BTS RM Bagikan Pelajaran Kepemimpinan yang Mengubah Perspektifnya
Jumat / 24-07-2026, 21:05 WIB
Ketum MUI Kecam Keras Praktik LGBTQ saat Buka Kongres Umat Islam Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Hasil China Open: Fajar/Fikri Balas Dendam, Lolos ke Semifinal
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Ford Recall 565.000 Bronco Akibat Risiko Kebakaran, Perbaikannya Cuma Lakban
Jumat / 24-07-2026, 21:00 WIB
Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar dan Dapat Promo BRImo
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Operasi SAR KM Nurul Salsa Tenggelam di Laut Selayar Resmi Ditutup
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Shin Tae Yong Sebut Sanksi 10 Tahun dari KFA Tidak Adil
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Iran Peringatkan Warga Timur Tengah Jauhi Pasukan AS
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Perta Arun Gas Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Re-Ekspor LNG Dunia
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Istri Pemilik Hanania Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB







