Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover Usai Putusan MK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi.
>>> Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 19,9 Persen di Kuartal II 2026
"Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Komdigi menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan ini agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.
Putusan MK Soal Kuota Internet Tidak Hangus
MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
>>> Biaya Produksi Naik, Ban GT Pikir-pikir Dongkrak Harga
Ketentuan ini termuat dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7). "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial operator, melainkan harus menjamin perlindungan wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
>>> Pos Indonesia Pastikan Operasional Normal di Tengah Audit
MK juga memandang penting operator seluler meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan.
Update Terbaru
Pocketpair, Studio di Balik Palworld, Rilis Game Baru Clicky Islands
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Rebecca Romijn Kembali sebagai Mystique di Avengers: Doomsday dengan Rasa Kepemilikan Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, TMMIN Donasi Mesin Teknologi Terbaru ke Dua SMK di Bali
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Transaksi Emas Digital di ICDX Melonjak 338% pada Semester I 2026, Nilainya Tembus Rp172,7 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Saya Hampir Tinggalkan Google Health, Tapi Pembaruan Ini Mengubah Segalanya
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Lewati Galaxy Z Fold 8, Pilih Lipat Google Seharga Rp 9 Juta
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Cara Mendapatkan Saldo Rp374.216 dari Aplikasi Gorilla Titan yang Terbukti Cair 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:10 WIB
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
Jumat / 24-07-2026, 18:01 WIB
TOP 30 Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 25 Juli 2026 ada Merangkai Kisah Indah Kembali Posisi 2
Jumat / 24-07-2026, 18:00 WIB
5 Pemain Berpotensi Debut Bersama Timnas Indonesia di AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Optimalkan Kebijakan Anggaran, Dasco dan Cucun Terima Aspirasi APKASI
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Panas Ekstrem di Jepang Tembus 40 Derajat Celsius, Ratusan Orang Dirawat
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK untuk Tahu Status Penerima Bansos
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Tim 9
Jumat / 24-07-2026, 17:54 WIB







