Pengecualian aturan pindah hanya berlaku untuk kondisi darurat tertentu, seperti adanya masalah pada program studi. Proses perpindahan ini wajib mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Bantuan dapat dihentikan di tengah jalan jika kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu.

Penurunan prestasi akademik atau nilai IPK yang berada di bawah standar kampus juga bisa membatalkan status kepesertaan.

Faktor lain yang menghentikan bantuan adalah mahasiswa mengundurkan diri, putus kuliah, atau pindah jurusan tanpa prosedur resmi.

Kepesertaan juga otomatis gugur jika mahasiswa meninggal dunia atau melanggar aturan program.

Apabila terjadi kondisi darurat seperti orang tua meninggal dunia atau bangkrut, mahasiswa dapat melapor ke pihak kampus.

>>> BI Rate Diproyeksikan Melonjak hingga 6,75 Persen Akhir 2026

Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi serta pendampingan untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran.