Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Juni 2026.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

>>> Penjualan BYD Merosot Tajam, Terlempar dari 10 Mobil Terlaris Mei 2026

Lokasi Layanan SIM Keliling 14 Juni 2026

Petugas melayani di dua lokasi pada hari Minggu tersebut. Di Jakarta Timur, lokasi berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit.

Sementara itu, di Jakarta Barat, pelayanan berlangsung di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat, tidak ada layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut.

>>> Kejagung Ungkap Mark Up Harga Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP dan SIM lama yang masih aktif. Selain itu, harus menyertakan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi dari petugas medis.

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan biaya tes kesehatan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

>>> Pemkot Depok Tutup Jalan Margonda Raya untuk Car Free Day

Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi.