Otoritas Regulasi Media Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap seorang pengguna media sosial yang diduga melontarkan pernyataan ofensif terhadap negara sahabat.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

>>> Transmart Full Day Sale Diskon Sepeda Listrik hingga 25 Persen

Tim pengawas media menemukan konten bermasalah tersebut pada 6 Juni lalu di sebuah ruang obrolan suara pada platform media sosial.

Konten itu berisi pernyataan yang dinilai menghina salah satu negara sahabat.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Anti Kejahatan Siber yang melarang penyebaran konten yang menghina negara-negara sahabat, para pemimpinnya, simbol-simbol nasional, atau materi lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Setelah menyelesaikan seluruh prosedur regulasi, kasus itu resmi dirujuk ke Kejaksaan Umum sebagai tindak pidana informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Anti Kejahatan Siber.

Otoritas Regulasi Media menegaskan komitmennya untuk terus memantau berbagai konten yang melanggar standar dan regulasi media.

>>> Sejarah Probiotik: Dari Fermentasi Kuno hingga Dilema Gula Modern

Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar sebagai bagian dari tugas pengawasan konten media di Arab Saudi.

Ketegasan Menteri Media Arab Saudi

Menteri Media Arab Saudi, Salman Al-Dosari, menegaskan bahwa penghinaan terhadap pemimpin negara-negara sahabat dan mitra merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

"Menghina para pemimpin negara-negara sahabat dan bersahabat sama sekali tidak dapat diterima. Itu adalah garis merah dan pelanggaran terhadap nilai-nilai, adat istiadat, budaya, serta hukum kami.

Tidak akan ada toleransi terhadap perilaku seperti itu," kata Salman Al-Dosari.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap keras pemerintah Arab Saudi dalam menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat sekaligus menegakkan etika bermedia di ruang digital.

>>> China Operasikan Pusat Data Bawah Laut Bertenaga Angin Pertama di Dunia

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati hubungan antarnegara.