Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif memblokir akun dan konten kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial.

Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah meluasnya pengaruh aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan moral di Indonesia.

>>> Dubes Jerman Yakin Timnas Lolos Semifinal Piala Dunia 2026

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan keprihatinannya terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT yang semakin berani menunjukkan eksistensi secara terbuka.

Ia meminta respons tegas dari pemerintah karena media sosial sangat mudah diakses oleh generasi muda.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa ruang digital Indonesia harus bebas dari konten yang melanggar norma hukum dan agama.

Menurutnya, media sosial tidak boleh dijadikan sarana mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai masyarakat.

Sikap Komisi VIII DPR RI ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, MUI telah meminta pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.

>>> Betrand Peto Minta Perempuan yang Disapanya 'Tante' Hentikan Serangan terhadap Ruben Onsu

Terkait aspek hukum, Singgih menjelaskan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP baru telah mengatur sanksi untuk perilaku tertentu yang melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.