Pemerintah Kanada resmi mengajukan rancangan undang-undang Safe Social Media Act pada Jumat (12/6/2026). RUU ini melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, memperkenalkan langsung regulasi baru tersebut. Langkah ini mengikuti jejak Australia, Indonesia, dan Malaysia dalam membatasi akses remaja ke platform digital.

>>> Skotlandia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2026

Kewajiban Perusahaan Teknologi

Regulasi membebankan kewajiban bagi perusahaan teknologi untuk merancang layanan yang aman. Platform harus menghapus konten deepfake berbahaya dan menyediakan mekanisme pelaporan serta fitur pemblokiran.

Platform digital juga diharuskan memberi label pada konten yang diproduksi oleh kecerdasan buatan (AI).

Kebijakan ini membedakan antara media sosial dan layanan chatbot AI yang tidak langsung dikenakan pembatasan usia serupa.

>>> Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION untuk Rayakan Satu Dekade Seri Premium

Miller menjelaskan bahwa chatbot belum diteliti sedalam dampak buruk platform media sosial. "Chatbot juga tidak memiliki peran sosial yang sama," katanya.

Meski begitu, perusahaan pengembang AI tetap wajib memitigasi risiko konten berbahaya. Mereka juga harus menyiapkan langkah darurat penanganan krisis.

Pengawasan oleh Komisi Baru

Detail kewajiban operasional platform akan dirumuskan oleh lembaga regulator baru bernama Digital Safety Commission of Canada. Komisi ini memegang otoritas penuh untuk mengawasi dan menegakkan regulasi.

>>> PT Idea Indonesia Akademi Tbk Raih Laba Bersih Rp2,77 Miliar pada 2025

Lembaga independen tersebut juga berwenang memberikan pengecualian bagi platform media sosial yang terbukti memiliki sistem proteksi memadai bagi keselamatan anak-anak.