ESDM Setujui 664 RKAB Minerba 2026, Sejumlah Pengajuan Masih Dievaluasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kepada 664 perusahaan mineral dan batu bara hingga 12 Juni 2026. Di saat yang sama, sejumlah pengajuan lainnya masih berada dalam proses evaluasi administrasi dan verifikasi persyaratan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perusahaan yang dokumennya belum memperoleh persetujuan tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Minerba juga terus mendampingi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam penyusunan RKAB. Pendampingan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan konsultasi agar dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan.

Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah kekurangan yang kerap ditemukan dalam pengajuan RKAB. Beberapa di antaranya berkaitan dengan data eksplorasi, informasi sumber daya dan cadangan, rencana penambangan, penimbunan lapisan penutup atau overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, strategi pemasaran, hingga legalitas perusahaan.

>>> Warna Keju Tidak Menentukan Kualitas Nutrisinya, Ini Faktanya

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Ia menjelaskan RKAB menjadi dokumen utama yang digunakan perusahaan sebagai pedoman menjalankan kegiatan pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi, pengolahan, dan kegiatan pascatambang.

ESDM juga terus melakukan pemeriksaan terhadap setiap dokumen yang masuk guna memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana kerja dan memenuhi prinsip tata kelola yang telah ditetapkan.