Produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan segera menikmati tarif preferensi 0 persen saat memasuki pasar Jepang.

Kebijakan strategis ini resmi mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.

>>> Dalih Asuransi Jiwa, Pendeta Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan fasilitas ini siap dimanfaatkan oleh eksportir yang sudah teregistrasi.

Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat daya saing produk perikanan nasional di kancah global.

Sebelum protokol IJEPA diberlakukan, produk olahan tersebut dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen.

Tarif umum itu mencakup empat kode harmonized system untuk berbagai produk ikan dalam kemasan.

>>> Gaya Arumi Bachsin Pakai Baju Bodo Merah Panen Pujian Warganet

Kode tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara serta tuna kedap udara.

Selain itu, aturan serupa juga berlaku untuk katsuobushi atau ikan kayu dengan persyaratan ukuran khusus.

Produk tuna masak beku atau frozen precooked tuna turut masuk ke dalam daftar fasilitas ini.

Pemerintah mendorong para pelaku usaha di sektor perikanan agar segera melakukan registrasi.

Langkah pendaftaran ini diperlukan agar unit pengolahan ikan bisa memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk.

>>> Suri Noelle Resmi Lepas Nama Tom Cruise dan Perjalanan Hidupnya

Tim verifikasi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap sejumlah calon penerima.

Sebanyak 11 unit pengolahan ikan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Lokasi usaha para penerima fasilitas tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Wilayah itu meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

>>> Tiga Tambang Granada di Spanyol Jadi Harapan Baru Rantai Pasok Mineral Strategis Eropa

Pemberlakuan tarif khusus ini merupakan tindak lanjut ratifikasi protokol melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.