Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor, terutama untuk unit baru.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa nasabah dengan kontrak pembiayaan yang sudah berjalan tidak akan terpengaruh.

>>> Brasil Imbang Lawan Maroko, Vinicius Junior Evaluasi Performa Tim

Suku bunga kontrak lama tetap mengacu pada kesepakatan awal.

"Untuk nasabah yang sudah jalan bersama pembiayaan itu tidak akan ada perubahan naik turunnya suku bunga," kata Suwandi.

Namun, suku bunga pembiayaan baru berisiko naik karena BI Rate berpotensi mengerek biaya dana (cost of fund) perusahaan pembiayaan.

Sekitar 70 persen sumber pendanaan multifinance bergantung pada pinjaman perbankan yang ikut menyesuaikan suku bunga acuan.

Ketika perbankan menaikkan bunga pinjaman kepada perusahaan pembiayaan, multifinance kemungkinan besar meneruskan penyesuaian tersebut kepada konsumen baru.

Situasi ini membuat suku bunga yang ditawarkan kepada calon debitur menjadi lebih tinggi.

"Dampaknya bukan kepada pembiayaan yang sedang berjalan, tetapi kepada yang akan datang. Nanti akan dikaitkan dengan daya beli dan kemampuan bayar," ujar Suwandi.

Di sisi lain, pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap suku bunga kredit kendaraan bermotor tidak serta-merta melonjak.

>>> Arab Saudi Tuntut Pengguna Medsos yang Hina Negara Sahabat

"Memang naik menjadi 5,5 persen, mudah-mudahan suku bunga KKB tidak langsung naik juga," ujar Jongkie.

Sektor otomotif juga dihadapkan pada pelemahan nilai tukar rupiah yang membayangi harga jual kendaraan. Rantai pasok mobil dan motor di Indonesia masih bergantung pada komponen impor.