Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tas ransel berisi tiga botol cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026).

>>> Australia Juara Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Thailand 2-0

Tersangka ANH sebelumnya diamankan oleh petugas di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.

Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Penyidik mengategorikan benda tersebut sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa di lokasi massa.

Selain ANH, kepolisian memeriksa rekan perjalanannya berinisial R yang saat ini masih berstatus sebagai saksi guna mendalami potensi keterlibatan perencanaan aksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Pihak kepolisian menyatakan tetap menghormati dan siap mengawal hak konstitusional penyampaian aspirasi warga negara di muka umum.

>>> Brasil Hadapi Maroko di Piala Dunia 2026 Tanpa Neymar

Kendati demikian, penegakan hukum terhadap larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov akan berjalan tanpa kompromi.