"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terukur," tutur Kombes Pol Budi Hermanto.

Masyarakat beserta koordinator lapangan diimbau agar tidak mudah terhasut maklumat sepihak di media sosial.

Polda Metro Jaya juga meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan damai sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke kelompok mahasiswa di wilayah Bendungan Hilir pada Jumat pukul 15.30 WIB dengan barang bukti bom molotov.

"Kami sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan aksi mahasiswa dan ini membawa molotov.

Dua orang sudah diamankan dan saat ini dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

>>> Indeks Kepercayaan Konsumen Mei 2026 Turun ke 120,9, Terendah Sejak September

Petugas memastikan kedua pria tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa. Status beserta afiliasi kedua orang tersebut hingga kini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.