Polda Metro Jaya mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa.

Keputusan ini diambil berdasarkan kajian teknik serta analisis dampak sosial yang mendalam di lapangan pada Jumat (12/6/2026).

>>> Kementerian Koperasi Pangkas Target Koperasi Desa Menjadi 40 Ribu Unit

Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin merupakan episentrum utama sirkulasi kendaraan di ibu kota.

Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi pusat transportasi massal yang sangat strategis.

Di lokasi itu terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya.

Gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas.

>>> Tokio Marine Life: Volatilitas IHSG Pengaruhi Unitlink Jangka Pendek, Buka Peluang Jangka Panjang

Bundaran HI juga merupakan zona objek vital ekonomi nasional sekaligus pusat perhotelan internasional sehingga stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut harus tetap dijaga bersama.

Pembatasan di kawasan ikonik ini diklaim murni untuk menjaga hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya dan bukan untuk membungkam aspirasi.

Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas.

Sebagai dasar hukum, kepolisian merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 serta Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

>>> Kanada Ajukan RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

Pemerintah dan kepolisian mengarahkan massa ke tiga ruang alternatif resmi yang mampu menampung demonstran, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.