Kepolisian Resor Tangerang Selatan memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman.

Petinggi kepolisian setempat memastikan bahwa perwira tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

>>> Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Pakai Pesawat Komersial

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa informasi penangkapan yang sempat beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Boy, AKP Pardiman justru mendapat perintah untuk mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam penangkapan oknum berinisial DD.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya berlangsung karena posisi yang bersangkutan sebagai pimpinan satuan.

Kapasitas AKP Pardiman diperiksa semata-mata menyangkut fungsi pengawasan internal terhadap anggota yang berada di bawah komandonya.

>>> Netanyahu Hadapi Tantangan Berat Jelang Pemilu Israel Oktober

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sempat menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba kepada Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin menyusul temuan kasus peredaran obat bius medis kuat yang disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kemudian mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR yang menjabat sebagai Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang anggota berinisial DD dari Polda Aceh.

>>> Kemenkes Siapkan Robot Bedah AI untuk Fasilitas Medis Nasional

Sementara itu, status AKP Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba lainnya dipastikan bersih dari jaringan peredaran gelap barang haram tersebut.

Jajaran kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum serta langkah pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu di internal institusi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan sesuai arahan pimpinan tertinggi kepolisian.

Status Hukum dan Jenis Narkotika

Adapun substansi perkara ini berkaitan dengan etomidate yang dikategorikan sebagai obat bius medis kuat dalam bentuk cairan rokok elektrik ilegal.

>>> Polda Jabar Minta Maaf Usai Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah HI

Zat tersebut kini telah resmi dimasukkan ke dalam golongan narkotika jenis baru yang mendapat pengawasan ketat.