Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Propam Terkait Kasus Etomidate, Kapolres Pastikan Hanya Jadi Saksi
Kepolisian Resor Tangerang Selatan memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman.
Petinggi kepolisian setempat memastikan bahwa perwira tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
>>> Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Pakai Pesawat Komersial
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa informasi penangkapan yang sempat beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Boy, AKP Pardiman justru mendapat perintah untuk mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam penangkapan oknum berinisial DD.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya berlangsung karena posisi yang bersangkutan sebagai pimpinan satuan.
Kapasitas AKP Pardiman diperiksa semata-mata menyangkut fungsi pengawasan internal terhadap anggota yang berada di bawah komandonya.
>>> Netanyahu Hadapi Tantangan Berat Jelang Pemilu Israel Oktober
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sempat menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba kepada Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin menyusul temuan kasus peredaran obat bius medis kuat yang disalahgunakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kemudian mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR yang menjabat sebagai Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang anggota berinisial DD dari Polda Aceh.
>>> Kemenkes Siapkan Robot Bedah AI untuk Fasilitas Medis Nasional
Sementara itu, status AKP Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba lainnya dipastikan bersih dari jaringan peredaran gelap barang haram tersebut.
Jajaran kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum serta langkah pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu di internal institusi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan sesuai arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
Status Hukum dan Jenis Narkotika
Adapun substansi perkara ini berkaitan dengan etomidate yang dikategorikan sebagai obat bius medis kuat dalam bentuk cairan rokok elektrik ilegal.
>>> Polda Jabar Minta Maaf Usai Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah HI
Zat tersebut kini telah resmi dimasukkan ke dalam golongan narkotika jenis baru yang mendapat pengawasan ketat.
Update Terbaru
Tempat Beli Parfum YSL Ori di Indonesia dan Rekomendasi Varian Wanginya
Selasa / 28-07-2026, 10:00 WIB
Update Lookism Chapter 618 Rilis Hari Ini Gas Baca?
Selasa / 28-07-2026, 10:00 WIB
Baca Preview Killer Peter Chapter 145 Bahasa Indonesia, Konflik Memanas!
Selasa / 28-07-2026, 10:00 WIB
Cek Status BPNT 2026 Pakai KTP Lewat Situs Kemensos dan Aplikasi
Selasa / 28-07-2026, 09:57 WIB
Strategi Maksimalkan Akhir Pekan Panjang Agustus 2026
Selasa / 28-07-2026, 09:57 WIB
Pendidikan SMA Gratis Banten Solusi Anak Putus Sekolah
Selasa / 28-07-2026, 09:56 WIB
Gebrakan Prabowo Dirikan URI Dikritik Ekonom UI Terkait Fungsi
Selasa / 28-07-2026, 09:51 WIB
Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon Sianipar di Kasus Ijazah
Selasa / 28-07-2026, 09:50 WIB
Kisah Putri Estelle Calon Ratu Swedia Berusia 14 Tahun yang Sempat Absen
Selasa / 28-07-2026, 09:36 WIB
Daftar Powder Foundation yang Cocok Dipakai Pemilik Kulit Kering
Selasa / 28-07-2026, 09:36 WIB
Gaya Unik Kilt Skotlandia di Pernikahan Jonathan Davis Korn
Selasa / 28-07-2026, 09:35 WIB
Omoda O4 EV Resmi Debut Global di Indonesia Incar Pasar Anak Muda
Selasa / 28-07-2026, 09:35 WIB
FX dan 20th Television Garap Serial Komedi Wildwood Karya Lisa McGee
Selasa / 28-07-2026, 09:29 WIB
Uujian Berat Mexico hadapi Costa Rica di Grup B Concacaf
Selasa / 28-07-2026, 09:29 WIB







