Sebuah mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI terungkap menggunakan pelat nomor palsu.

Kepolisian mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukan tersebut bertujuan untuk menghindari aturan ganjil genap di jalan raya.

>>> Batasi Beban Kerja 40 Jam, IDI Evaluasi Program Dokter Magang

Kendaraan mewah itu tercatat menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang seharusnya terpasang pada satu unit mobil Daihatsu Gran Max.

Akibat tindakan tersebut, pengemudi kendaraan dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Petugas memberikan sanksi tilang karena pengemudi kedapatan menerobos lampu merah serta menggunakan pelat nomor palsu.

Insiden ini awalnya bermula dari rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi kendaraan menerobos jalur penyeberangan pejalan kaki.

>>> Hasil Washington Open: Janice Tjen Lolos ke Babak 16 Besar

Seorang petugas keamanan MRT bernama Fiktor Harefa sempat menegur pengemudi mobil tersebut hingga memicu perselisihan di lokasi.

Perselisihan itu sempat berlanjut ke proses mediasi di pos polisi terdekat sebelum akhirnya pengemudi dan petugas keamanan sepakat berdamai.

Belakangan diketahui bahwa pengemudi serta dua penumpang di dalam mobil Alphard tersebut merupakan anggota aktif kepolisian.

>>> Alasan Trump Ngotot Jual Jet F-35 ke Turki Walau Diprotes Israel

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada petugas keamanan yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses perdamaian di lapangan sama sekali tidak menghapus sanksi etik bagi para anggota tersebut.

Ketiga anggota kepolisian itu kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan melalui bidang profesi dan pengamanan.

Proses Etik Berlanjut

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Bidang Propam telah menemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dalam insiden tersebut.

>>> Fakta Sejarah Singkatan Nama Depok Warisan Cornelis Chastelein

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses hukum internal tetap berjalan meskipun kedua belah pihak sempat sepakat berdamai di pos polisi.