Polda Jabar Minta Maaf Usai Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah HI

Sebuah mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI terungkap menggunakan pelat nomor palsu.
Kepolisian mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukan tersebut bertujuan untuk menghindari aturan ganjil genap di jalan raya.
>>> Batasi Beban Kerja 40 Jam, IDI Evaluasi Program Dokter Magang
Kendaraan mewah itu tercatat menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang seharusnya terpasang pada satu unit mobil Daihatsu Gran Max.
Akibat tindakan tersebut, pengemudi kendaraan dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Petugas memberikan sanksi tilang karena pengemudi kedapatan menerobos lampu merah serta menggunakan pelat nomor palsu.
Insiden ini awalnya bermula dari rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi kendaraan menerobos jalur penyeberangan pejalan kaki.
>>> Hasil Washington Open: Janice Tjen Lolos ke Babak 16 Besar
Seorang petugas keamanan MRT bernama Fiktor Harefa sempat menegur pengemudi mobil tersebut hingga memicu perselisihan di lokasi.
Perselisihan itu sempat berlanjut ke proses mediasi di pos polisi terdekat sebelum akhirnya pengemudi dan petugas keamanan sepakat berdamai.
Belakangan diketahui bahwa pengemudi serta dua penumpang di dalam mobil Alphard tersebut merupakan anggota aktif kepolisian.
>>> Alasan Trump Ngotot Jual Jet F-35 ke Turki Walau Diprotes Israel
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada petugas keamanan yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses perdamaian di lapangan sama sekali tidak menghapus sanksi etik bagi para anggota tersebut.
Ketiga anggota kepolisian itu kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan melalui bidang profesi dan pengamanan.
Proses Etik Berlanjut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Bidang Propam telah menemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dalam insiden tersebut.
>>> Fakta Sejarah Singkatan Nama Depok Warisan Cornelis Chastelein
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses hukum internal tetap berjalan meskipun kedua belah pihak sempat sepakat berdamai di pos polisi.
Update Terbaru
Kisah Putri Estelle Calon Ratu Swedia Berusia 14 Tahun yang Sempat Absen
Selasa / 28-07-2026, 09:36 WIB
Daftar Powder Foundation yang Cocok Dipakai Pemilik Kulit Kering
Selasa / 28-07-2026, 09:36 WIB
Gaya Unik Kilt Skotlandia di Pernikahan Jonathan Davis Korn
Selasa / 28-07-2026, 09:35 WIB
Omoda O4 EV Resmi Debut Global di Indonesia Incar Pasar Anak Muda
Selasa / 28-07-2026, 09:35 WIB
FX dan 20th Television Garap Serial Komedi Wildwood Karya Lisa McGee
Selasa / 28-07-2026, 09:29 WIB
Uujian Berat Mexico hadapi Costa Rica di Grup B Concacaf
Selasa / 28-07-2026, 09:29 WIB
Film Bioskop Agustus 2026: Jadwal Rilis dan Sinopsis Lengkap
Selasa / 28-07-2026, 09:28 WIB
Desainer Betsey Johnson Jual Rumah Hidden Hills Seharga Rp 7,5 Juta Dolar
Selasa / 28-07-2026, 09:21 WIB
Azealia Banks Ajukan Perintah Penahanan Terhadap Mantan Manajer
Selasa / 28-07-2026, 09:16 WIB
Mitchell Baker Cetak Sejarah Hattrick di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 09:15 WIB
Monster Hunter Outlanders Buka Pra-Registrasi untuk Android dan iOS
Selasa / 28-07-2026, 09:15 WIB
Toyota Probox Dikabarkan Siap Rilis Generasi Baru, Harga Murah Berubah?
Selasa / 28-07-2026, 09:14 WIB
Mercedes Hadirkan Marco Polo Pembaruan Atap dan Ruang Lebih Lega
Selasa / 28-07-2026, 09:08 WIB
Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Propam Terkait Kasus Etomidate, Kapolres Pastikan Hanya Jadi Saksi
Selasa / 28-07-2026, 09:08 WIB







