Polda Jawa Barat memastikan tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden mobil Toyota Alphard menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ketiga anggota tersebut adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meskipun pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai, proses etik terhadap mereka tetap dilanjutkan.

>>> Kementerian PKP Panggil ADCP, Minta Kejelasan Kasus 2.400 Pembeli Belum Terima Unit LRT City

Hasil Pemeriksaan Propam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan bukti pelanggaran kode etik.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.

Menurut Hendra, perdamaian antara anggota kepolisian dengan pihak lain tidak menghapus proses hukum internal yang berlaku bagi anggota Polri.

"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga anggota Polda Jabar tersebut berada dalam mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI.

>>> Pos Indonesia Terbitkan Prangko Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Peristiwa itu berujung cekcok dengan seorang satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27).

Dalam kejadian tersebut, muncul dugaan tindakan intimidasi terhadap petugas keamanan tersebut. Atas kejadian itu, Polda Jabar menyampaikan permintaan maaf kepada Fiktor Harefa.

Hendra menyebut tindakan yang dilakukan oleh ketiga anggotanya tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap anggota kepolisian.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," kata Hendra.

Polda Jabar menegaskan akan bersikap transparan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

>>> MUI Desak Pemerintah Ubah Skema Zakat dan Pajak, Umat Islam Disebut Kena Double Tax

Hendra memastikan institusinya berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan, termasuk melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.