Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Cairan Berbahaya di Demo DPR sebagai Tersangka
Sabtu / 13-06-2026, 22:36 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan ANH (24) sebagai tersangka karena membawa tiga botol cairan berbahaya saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP.






