Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti tuntutan hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA.

Dokter tersebut diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

>>> Anggota DPRD Lampung Apresiasi Sistem Seleksi CAT Sekolah Unggul

Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi tenaga medis. Menurutnya, tuntutan pidana tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

IDAI menegaskan bahwa penanganan medis yang dilakukan dr Ratna sudah sesuai standar kompetensi. Termasuk penggunaan metode konsultasi jarak jauh atau telemedicine.

"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," ujarnya.

Pernyataan ini menanggapi tuduhan yang menjadikan ketidakhadiran fisik dokter sebagai dasar tunggal kesalahan pidana.

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah. Sebelumnya, pasien telah mendapatkan penanganan di tiga fasilitas kesehatan oleh delapan dokter berbeda.

>>> Paul Rudd dan Jack Black Bintangi Anaconda, Film Komedi Petualangan Terbaru

Saat masuk IGD, AR mengeluhkan demam, muntah, dan tubuh lemas.

Dokter Ratna yang tidak berada di lokasi memberikan instruksi penanganan awal via telepon karena dugaan dehidrasi dan gangguan lambung.

Kondisi AR memburuk akibat kelainan jantung berdasarkan hasil EKG.

Pasien kemudian dirujuk ke spesialis jantung, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Ayah AR melaporkan kejadian ini ke polisi.

>>> Prabowo Subianto Gelar Rapat Bahas Realisasi Investasi Asing

Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi MDP, yang memicu kritik dari para guru besar kedokteran.