IDAI Soroti Kriminalisasi Dokter Anak Ratna Setia Asih dalam Kasus Pidana
Senin / 15-06-2026, 08:32 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih sebagai bentuk kriminalisasi karena tanpa sidang etik.






