Anastacia Niken, warga Bantul, melaporkan manajemen RSUD Prambanan ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan ini terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian anaknya yang masih balita.

Korban berusia 3 tahun 11 bulan meninggal pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB. Kematian terjadi setelah menjalani prosedur CT Scan di rumah sakit tersebut.

>>> Mengenal Apa Itu PMI: Indikator Ekonomi yang Paling Dicari Investor 2026

Kronologi Kejadian

Pemeriksaan di Poli Anak RSUD Prambanan dilakukan pada 27 April 2026.

Ini merupakan tindak lanjut kontrol rutin sejak Maret 2026 terkait ukuran lingkar kepala anak yang mencapai 46 sentimeter.

Pasien sebelumnya menjalani pemeriksaan rutin di Posyandu. Kader Posyandu kemudian merujuk ke klinik, lalu ke RSUD Prambanan untuk penanganan spesialis.

Dokter menyarankan CT Scan setelah ukuran lingkar kepala tidak berubah meski sudah diberi multivitamin. Sebelum CT Scan, petugas memberikan sedasi sebanyak tiga kali.

Setelah sedasi dan CT Scan selesai, pasien tidak sadarkan diri. Rumah sakit segera membawanya ke ICU, namun kondisi terus memburuk hingga meninggal.

Upaya Hukum

Laporan ke Polda DIY didasarkan pada Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dua pihak dilaporkan atas dugaan kelalaian medis.

Pemeriksaan awal pelapor dilakukan pada 17 Mei 2026 dengan 14 pertanyaan. Pada 2 Juni 2026, keluarga memberikan keterangan lanjutan dengan 28 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Kuasa hukum, Purnomo Susanto, menyatakan bahwa prosedur sedasi yang dilakukan tiga kali patut dipertanyakan. Keluarga meyakini ada prosedur yang tidak semestinya.

>>> Rupiah Melemah, Pembiayaan Kendaraan 2026 Terancam? Ini Jawaban Multifinance