Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan malapraktik di RSUD Prambanan. Kasus ini kini ditangani oleh Polda DIY setelah seorang balita meninggal dunia pascatindakan medis.

Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini. Seluruh tahapan penyelesaian akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

>>> Lari Pagi vs Sore: Mana Lebih Efektif? Hasil Riset 2026

Komitmen Dinkes Sleman

"Kami dari pihak kabupaten memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan ini sesuai prosedur," ujar Cahya di Pemkab Sleman, Selasa (2/6/2026).

Dinkes Sleman terus menjalin komunikasi dengan pihak yang mendampingi keluarga pasien. Langkah ini untuk memastikan kerja sama dalam mencari solusi.

"Proses komunikasi saat ini sedang berjalan dengan lembaga atau pihak bantuan hukum yang mendampingi keluarga pasien," tambahnya.

Proses Pemeriksaan dan Mediasi

Cahya menekankan bahwa kesimpulan akhir tidak bisa diambil terburu-buru. Diperlukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan adanya unsur pelanggaran.

Pemeriksaan akan fokus pada ada tidaknya niat jahat (mens rea). Jika memenuhi parameter hukum kesehatan, akan dipandang sebagai lex specialis.

Hingga Selasa siang, belum ada tenaga medis atau staf RSUD Prambanan yang dipanggil kepolisian.

"Sampai saat ini memang belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap nakes terkait laporan itu," tegas Cahya.

Mediasi antara rumah sakit dan keluarga korban sudah dimulai. Proses ini berjalan dengan pendampingan lembaga hukum yang ditunjuk keluarga.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan Anastacia Niken, warga Bantul, ke Polda DIY pada 17 Mei 2026.

Ia melaporkan dugaan kelalaian medis setelah anaknya yang berusia 3 tahun 11 bulan meninggal.

Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa anak tersebut dibawa ke Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026).