Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki dugaan gangguan kegiatan ibadah di Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu lalu.

Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT. DITRESKRIMUM/POLDA DIY.

>>> 7 Penyebab Perempuan Lebih Sering Pusing Dibandingkan Laki-Laki

Laporan itu tertanggal 25 Mei 2026 sebagai dasar penanganan perkara.

Tim penyidik masih bergerak melakukan pemeriksaan di lapangan secara intensif. Keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi fokus utama.

Langkah tersebut bertujuan membuat kronologi peristiwa menjadi terang dan transparan. "Perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi guna membuat terang peristiwa tersebut," ujar Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan pada Rabu (27/5).

Pihak kepolisian berkomitmen menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal itu akan dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.

Kombes Pol Ihsan memastikan jajarannya bekerja secara profesional. Kondisi di lokasi kejadian dilaporkan sudah aman terkendali meskipun sebelumnya sempat terjadi ketegangan.

Warga diimbau agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di jejaring sosial.

>>> Fajar/Fikri ke 16 Besar Singapore Open 2026, Jonatan Tersingkir

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," tegas Kombes Pol Ihsan.

Kegiatan Ibadah Dialihkan

Penyelesaian masalah ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul. Mereka memediasi aktivitas peribadatan jemaat terkait.

Kegiatan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) di Bantul kini dihentikan sementara. Ibadah dipindahkan lokasi pelaksanaannya.

"Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah.

Jemaat akan melakukan peribadatan di Pakuwon Mall Yogyakarta," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul.

Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak menyediakan fasilitas tempat ibadah pengganti lain di dalam wilayah Bantul bagi jemaat GMS.

>>> Umat Islam Sunnahkan Kumandangkan Takbir Idul Adha Selama Lima Hari

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang telah digelar sebelumnya.