Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul sepakat menghentikan sementara kegiatan keagamaan. Hal ini terjadi karena dokumen perizinan pendirian dan operasional belum lengkap.

Kesepakatan diambil setelah mediasi menyusul keributan saat misa perdana di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5/2026) pagi.

>>> Asus Luncurkan ROG Zephyrus G14, Laptop Gaming Tipis dengan AI

Mediasi melibatkan Polda DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Konflik diduga berawal dari protes kelompok Front Jihad Islam terhadap legalitas operasional rumah ibadah itu.

Hasil musyawarah menyatakan pihak gereja bersedia melengkapi seluruh dokumen perizinan. Selama proses administrasi berjalan, aktivitas keagamaan di lokasi tersebut ditiadakan sementara.

Front Jihad Islam mengizinkan jemaat merampungkan doa yang terganggu saat insiden terjadi. Jajaran kepolisian resor setempat langsung mengamankan area untuk meredakan ketegangan.

Proses mediasi mempertemukan perwakilan Front Jihad Islam, Darohman, dengan pihak gereja yang diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.

>>> 105 Ucapan Idul Adha 2026 Terlengkap untuk Media Sosial dan Keluarga

"Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini," ujar Ihsan dikutip Selasa (26/5).

Kepolisian menegaskan perlunya kepatuhan regulasi sekaligus menjamin kebebasan beribadah yang dilindungi undang-undang. Aparat menyatakan segala bentuk intimidasi sepihak oleh kelompok mana pun merupakan tindakan melanggar hukum.

"Polda DIY tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kombes Ihsan.

Kondisi di lokasi kejadian dilaporkan sudah kembali kondusif dan terkendali.

>>> Ferrari Luncurkan Mobil Listrik Perdana Luce dengan Desain Ikonis Apple

Otoritas keamanan mengimbau warga agar tetap tenang, menghindari provokasi media sosial, dan memercayakan penyelesaian masalah kepada penegak hukum serta pemerintah daerah.