Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membawa gugatan terkait legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo ke tahap mediasi.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan legal standing para pihak dalam sidang pada Rabu (1/7/2026).

>>> Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji

Dengan adanya putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara dihentikan sementara. Pengadilan memberikan waktu satu bulan bagi penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi dengan pendampingan mediator resmi.

Sidang diawali dengan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh penggugat, yaitu Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin. Majelis hakim meneliti sejumlah berkas untuk memastikan kedudukan hukum mereka dalam mengajukan gugatan.

Hakim juga memeriksa dokumen terkait dalil gugatan mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses legalisasi ijazah sarjana Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan UGM.

Seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

>>> AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global

Setelah pemeriksaan awal selesai, majelis hakim memutuskan perkara lebih dulu ditempuh melalui mediasi sesuai prosedur perdata. Para pihak diberi kesempatan untuk mencari titik temu dan mencapai kesepakatan damai.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam satu bulan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti, saksi, dan agenda pembuktian lainnya.

Gugatan penggugat berfokus pada keabsahan proses legalisasi ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon presiden. Mereka mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi.

Hingga tahap ini, belum ada bukti yang diakui pengadilan yang menunjukkan ketidaksesuaian administratif atau pelanggaran hukum terkait dokumen ijazah tersebut.

>>> Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening

Keputusan mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lazim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen administrasi mantan presiden.