Kasus Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Pengadilan Beri Waktu Satu Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membawa gugatan terkait legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo ke tahap mediasi.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan legal standing para pihak dalam sidang pada Rabu (1/7/2026).
>>> Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji
Dengan adanya putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara dihentikan sementara. Pengadilan memberikan waktu satu bulan bagi penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi dengan pendampingan mediator resmi.
Sidang diawali dengan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh penggugat, yaitu Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin. Majelis hakim meneliti sejumlah berkas untuk memastikan kedudukan hukum mereka dalam mengajukan gugatan.
Hakim juga memeriksa dokumen terkait dalil gugatan mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses legalisasi ijazah sarjana Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara ini, tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan UGM.
Seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
>>> AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global
Setelah pemeriksaan awal selesai, majelis hakim memutuskan perkara lebih dulu ditempuh melalui mediasi sesuai prosedur perdata. Para pihak diberi kesempatan untuk mencari titik temu dan mencapai kesepakatan damai.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam satu bulan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti, saksi, dan agenda pembuktian lainnya.
Gugatan penggugat berfokus pada keabsahan proses legalisasi ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon presiden. Mereka mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi.
Hingga tahap ini, belum ada bukti yang diakui pengadilan yang menunjukkan ketidaksesuaian administratif atau pelanggaran hukum terkait dokumen ijazah tersebut.
>>> Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening
Keputusan mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lazim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen administrasi mantan presiden.
Update Terbaru
11 Antagonis Anime yang Diinginkan Fans untuk Berpihak
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Naruto Akan Tampil dalam Pertunjukan Ninja Tanpa Dialog di Teater Bersejarah Kyoto pada 2027
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Obat Asma Umum Berpotensi Bantu Lawan Kanker, Studi Terbaru Ungkap
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Rekomendasi Sunscreen yang Memutihkan Wajah, dari Wardah hingga Anessa
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Parfum Murah di Indomaret untuk Hijabers, Wangi Segar Tahan Lama
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Rekam Jejak Samin Tan, Pengusaha Tambang yang Terjerat Kasus Korupsi BBM PT PPN
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Purbaya Minta Dirjen Anggaran Baru Bentuk Tim Awasi Belanja Negara
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Iran Peringatkan Israel: Ancaman terhadap Khamenei Akan Dibalas Tindakan Tegas
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Said Iqbal Minta Danantara Dorong Himbara Beri Modal Rp400 M ke PT Pakerin
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Projo Sebut Ada Kelompok Gelisah dengan Blusukan Jokowi di Lampung
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
CEO Ancam Pecat Karyawan yang Kirim Email Hasil AI Tanpa Edit
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Keterbatasan Anggaran Picu Kreativitas: Penampilan Karakter Cyberpunk 2077 Jadi Bagian Cerita
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Sony Hentikan Produksi Disk Fisik pada 2028, Ironi Janji 'Keep It Forever'
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
HIDIVE Rilis Dub Inggris untuk The World Is Dancing, The Forsaken Saintess, dan Film The Dangers in My Heart
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB






