Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi desakan dari serikat buruh.
>>> AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global
Bimo menegaskan bahwa saat ini pencairan dana JHT hingga Rp50 juta tetap tidak dikenai pajak atau bertarif 0 persen.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Aturan Pajak JHT Berlaku Sejak 2009
Bimo menjelaskan bahwa ketentuan pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru dan telah berlaku sejak 2009.
Dalam skema yang berlaku, pajak hanya dikenakan saat dana JHT dicairkan, sedangkan iuran dari gaji pekerja dan hasil pengembangan dana tidak dikenai pajak.
Tarif yang berlaku saat ini adalah pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif 0 persen, dan di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
>>> Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening
"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.
Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.
KSPI Minta Pajak JHT Dihapus
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus PPh atas pencairan JHT.
Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai sebagai pajak berganda.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.
>>> Pabrik Pasangkan Kamera pada Pekerja untuk Latih Robot Pengganti
Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Update Terbaru
Kopi Kenangan Rilis Laporan ESG 2025, Fokus pada Keberlanjutan dan Pemberdayaan Petani
Kamis / 02-07-2026, 04:20 WIB
Dari Jual Sembako hingga Tarik Tunai, Cara Baru UMKM Menambah Penghasilan
Kamis / 02-07-2026, 04:20 WIB
5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal, Wajah Lembap dan Cerah Saat Bangun Tidur
Kamis / 02-07-2026, 04:20 WIB
Prabowo Tegaskan Hukum Bukan Alat Balas Dendam Politik
Kamis / 02-07-2026, 04:19 WIB
Trump Akui AS Tak Mampu Buat Pesawat Secanggih Hadiah Qatar
Kamis / 02-07-2026, 04:19 WIB
Projo Minta Publik Tak Bawa-bawa Politik dalam Gelar Adat Jokowi di Lampung
Kamis / 02-07-2026, 04:19 WIB
Trump Klaim Qatar Keluarkan Banyak Uang Demi Berikan 'Hadiah Istimewa' untuk Amerika Serikat
Kamis / 02-07-2026, 04:19 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 3 – 5 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 04:00 WIB
AC di AS Disebut Memperparah Gelombang Panas di Eropa
Kamis / 02-07-2026, 03:40 WIB
Subnautica 2: Krafton Bayar Bonus Lebih Besar ke Seluruh Tim, CEO Tetap Hengkang
Kamis / 02-07-2026, 03:36 WIB
Xbox Dikabarkan Uji Fitur Digitalisasi Koleksi Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 03:36 WIB
Drama Spesial Live-Action Tezuka Osamu no Sensō Rilis Trailer, Tambah Pemeran, Tayang 12 Agustus
Kamis / 02-07-2026, 03:36 WIB
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, Satu Awak Hilang
Kamis / 02-07-2026, 03:35 WIB
Inggris Kalahkan DR Congo, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 03:35 WIB






