Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi desakan dari serikat buruh.

>>> AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global

Bimo menegaskan bahwa saat ini pencairan dana JHT hingga Rp50 juta tetap tidak dikenai pajak atau bertarif 0 persen.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Aturan Pajak JHT Berlaku Sejak 2009

Bimo menjelaskan bahwa ketentuan pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru dan telah berlaku sejak 2009.

Dalam skema yang berlaku, pajak hanya dikenakan saat dana JHT dicairkan, sedangkan iuran dari gaji pekerja dan hasil pengembangan dana tidak dikenai pajak.

Tarif yang berlaku saat ini adalah pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif 0 persen, dan di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.

>>> Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.

Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.

KSPI Minta Pajak JHT Dihapus

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus PPh atas pencairan JHT.

Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai sebagai pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

>>> Pabrik Pasangkan Kamera pada Pekerja untuk Latih Robot Pengganti

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.