Perseteruan hukum terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.

Dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat melontarkan syarat perdamaian yang cukup keras.

>>> Strategi Pertamina Loloskan Kapal Tanker dari Selat Hormuz Terungkap

Mereka meminta para tergugat mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Tak hanya itu, kubu penggugat juga memberi peringatan bahwa apabila syarat tersebut ditolak, perkara akan terus dibawa ke tahap pembuktian di persidangan hingga kemungkinan menempuh jalur pidana.

Syarat Damai: Akui Kesalahan dan Minta Maaf Terbuka

Kuasa hukum Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, Hans Karyose, mengatakan pihaknya telah menawarkan jalan damai dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Namun, perdamaian itu hanya bisa terwujud jika para tergugat bersedia mengakui kesalahan.

"Kami tawarkan perdamaian dengan syarat.

Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan dokumen tersebut yang tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy ijazah pak Jokowi yang dilegalisir oleh pihak UGM," kata Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Selain pengakuan tersebut, Hans meminta seluruh tergugat yang berjumlah sembilan pihak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat melalui media massa.

"Kami tawarkan mereka meminta maaf, meminta maaf di depan media, di depan TV dan YouTuber.

Mereka minta maaf dan sambil mengakui mereka telah melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Meski demikian, hingga sidang mediasi berakhir belum ada keputusan dari pihak tergugat.

>>> Oppo Find N7 Dikabarkan Bawa Baterai 6.500 mAh di Desain Lipat Lebar