Menurut Hans, para perwakilan yang hadir masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan masing-masing prinsipal sebelum menentukan sikap.

"Tinggal dari pihak tergugat ini mereka akan komunikasi dulu dengan prinsipal mereka, apakah mereka akan mengikuti atau memenuhi tuntutan kami atau tidak.

kalau tidak memenuhi maka akan deadlock dan ini akan maju ke persidangan," ucap dia.

Hans menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila mediasi gagal dan perkara berlanjut ke persidangan.

Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan PMH tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penggugat menilai dokumen legalisir tersebut bermasalah karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Dalam perkara ini, selain UGM, sejumlah pihak lain juga turut digugat, termasuk KPU dan Bawaslu.

>>> Perbedaan Lip Tint, Lip Cream, Lip Balm, dan Lip Gloss, Jangan Sampai Salah Pilih

Penggugat beralasan lembaga tersebut menggunakan dokumen legalisir yang dipersoalkan itu dalam proses pencalonan Jokowi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga akhirnya terpilih memimpin Indonesia selama dua periode.