Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, diduga mengetahui praktik korupsi yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby.

Praktik tersebut berupa pengumpulan uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

>>> Bomber Polandia Patryk Klimala Bantah Rumor Gabung Persib Bandung

Dugaan itu terungkap dalam pemeriksaan yang digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD.

Penyidik menyita uang sebesar Sin$12.000 saat memeriksa Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pengembalian oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Budi menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan lebih lanjut terkait hal itu.

Selain Juprizal, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer.

Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing Syahferry.

>>> Saibari Resmi Absen saat Maroko Hadapi Prancis, Singa Atlas Tetap Percaya Diri

Seluruh saksi diperiksa terkait dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati Kuansing.

Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Mereka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

>>> OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita.