Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (9/7).

>>> Rupiah Tembus Rp18.102 per Dolar AS, Tembus Level Psikologis

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini untuk mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Ma'ruf telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Saat itu ia mengaku baru ditanya soal identitas dan ruang lingkup tugas sebagai Sekjen MPR.

Budi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR serta dugaan penerimaan uang oleh Ma'ruf.

>>> Geger MNC Tower! Branch Manager MNC Bank Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Berat dan Pelecehan, Kuasa Hukum Buka Suara

KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa anak dan istri Ma'ruf, yaitu Nurani Arimbi Cahyono, Nurma Indah Cahyono, dan Djuwariyah.

Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025 dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 10 Juni 2025.

>>> Kekacauan di Pemilu Senat Maine Ancam Peluang Demokrat Jadikan Trump Bebek Lumpuh

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029. MPR menghormati proses hukum yang berjalan.