Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan membatalkan putusan pengadilan rendah pada 1 Juli 2026, sehingga dua mantan pramugari Alaska Airlines dapat melanjutkan gugatan diskriminasi agama terhadap maskapai tersebut.

Penggugat, Marli Brown dan Lacey Smith, dipecat setelah mengomentari Equality Act di jaringan internal karyawan. Maskapai beralasan pemecatan karena pelanggaran kebijakan anti-diskriminasi dan pelecehan.

>>> 20 Game Penghasil Uang 2026 Terbukti Membayar Langsung ke Rekening

Namun, pengadilan banding menemukan adanya perselisihan fakta material mengenai apakah maskapai termotivasi oleh keyakinan Kristen para pekerja.

Kasus ini bermula ketika Alaska Airlines mendukung undang-undang hak sipil federal yang diusulkan.

Smith mempertanyakan sikap perusahaan di platform intranet, sementara Brown menyatakan RUU tersebut akan melanggar kebebasan beragama dan hak perempuan.

First Liberty Institute, organisasi hukum yang mewakili para wanita, memuji keputusan pengadilan banding.

"Anda tidak bisa dipecat karena majikan tidak menyukai keyakinan agama Anda," kata Stephanie Taub, Penasihat Senior First Liberty Institute.

Alaska Airlines menghapus unggahan tersebut dan kemudian memecat pramugari setelah penyelidikan internal.

Pada 2022, Hakim Distrik AS Barbara Rothstein awalnya menolak kasus tersebut, dengan alasan unggahan intranet tidak bersifat religius.

>>> Duel Panas Smartphone Rp3 Jutaan: Perbandingan Infinix Hot 70 vs iQOO Z10R 5G, Mana yang Paling Layak Ditebus?

Menulis untuk mayoritas banding, Hakim Sirkuit Daniel Bress menolak alasan pengadilan rendah mengenai sifat pernyataan karyawan.

"Tidak masalah apakah Brown dapat mendukung unggahannya dengan ayat dari teks agama yang otoritatif," tulis Bress.

Komunikasi internal perusahaan mengungkapkan diskusi eksekutif tentang batasan keyakinan karyawan terkait hak LGBTQ+, yang dipandang pengadilan sebagai bukti tidak langsung potensi bias.