Gugatan Diskriminasi Agama terhadap Alaska Airlines Dihidupkan Kembali oleh Pengadilan Banding AS
Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan membatalkan putusan pengadilan rendah pada 1 Juli 2026, sehingga dua mantan pramugari Alaska Airlines dapat melanjutkan gugatan diskriminasi agama terhadap maskapai tersebut.
Penggugat, Marli Brown dan Lacey Smith, dipecat setelah mengomentari Equality Act di jaringan internal karyawan. Maskapai beralasan pemecatan karena pelanggaran kebijakan anti-diskriminasi dan pelecehan.
>>> 20 Game Penghasil Uang 2026 Terbukti Membayar Langsung ke Rekening
Namun, pengadilan banding menemukan adanya perselisihan fakta material mengenai apakah maskapai termotivasi oleh keyakinan Kristen para pekerja.
Kasus ini bermula ketika Alaska Airlines mendukung undang-undang hak sipil federal yang diusulkan.
Smith mempertanyakan sikap perusahaan di platform intranet, sementara Brown menyatakan RUU tersebut akan melanggar kebebasan beragama dan hak perempuan.
First Liberty Institute, organisasi hukum yang mewakili para wanita, memuji keputusan pengadilan banding.
"Anda tidak bisa dipecat karena majikan tidak menyukai keyakinan agama Anda," kata Stephanie Taub, Penasihat Senior First Liberty Institute.
Alaska Airlines menghapus unggahan tersebut dan kemudian memecat pramugari setelah penyelidikan internal.
Pada 2022, Hakim Distrik AS Barbara Rothstein awalnya menolak kasus tersebut, dengan alasan unggahan intranet tidak bersifat religius.
Menulis untuk mayoritas banding, Hakim Sirkuit Daniel Bress menolak alasan pengadilan rendah mengenai sifat pernyataan karyawan.
"Tidak masalah apakah Brown dapat mendukung unggahannya dengan ayat dari teks agama yang otoritatif," tulis Bress.
Komunikasi internal perusahaan mengungkapkan diskusi eksekutif tentang batasan keyakinan karyawan terkait hak LGBTQ+, yang dipandang pengadilan sebagai bukti tidak langsung potensi bias.
Update Terbaru
Google Ubah Tampilan Play Store di Tengah Investigasi Pinjol Ilegal
Kamis / 09-07-2026, 16:14 WIB
Luffy Bertarung Melawan Imu di Klimaks One Piece
Kamis / 09-07-2026, 16:13 WIB
Hakim Federal: Pengecualian Trump untuk Perusuh Capitol Tak Berlaku bagi Tersangka Bom Pipa
Kamis / 09-07-2026, 16:09 WIB
Gable Steveson Prediksi Josh Hokit Turun ke Kelas Light Heavyweight
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Pertama dalam Sejarah Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
Tiga Manga Karya Masashi Ueda Berakhir Serentak
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Perdana untuk Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Kota-Kota di AS Gelar Festival Seni Musim Panas Besar-besaran
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Mahasiswa UNM Raih Pendanaan Santripreneur BAZNAS 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Trump Salah Sebut Zelensky Jadi Putin, Usai Salah Iran Jadi Jepang
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung Saat Bersihkan Sumur Bor
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Erajaya Naik Peringkat di Fortune Southeast Asia 500 Berkat Penjualan Rp76,6 Triliun
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Alasan Toiran Panggil 3 Pemain Veteran untuk SEA V Cup 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Pelabuhan Patimban Targetkan Rute Langsung Ekspor ke Eropa dan AS
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB







