Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Sin$12.000 saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi pada Rabu (8/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi hutan.

>>> Surat Perpisahan Winwin Usai Resmi Tinggalkan NCT dan SM Entertainment

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp15.000.000 dari pemeriksaan terhadap saksi Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.

"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucap Budi.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing Syahferry.

Seluruh saksi menghadiri pemeriksaan dan dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuannya atas dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati Kuansing.

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," kata Budi.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti

KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus yang dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Mereka ialah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.