>>> Cara Cepat Dapatkan 500 Ribu Saldo Dana Gratis dari Game Penghasil Uang 2026

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.

Penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka, serta beberapa rumah lainnya yang terkait, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru menyasar salah satu kantor ekspedisi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan pemberian suap dan disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar.

Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.

>>> Unusa Fasilitasi 310 Guru SD dan SMP di Surabaya Pelatihan AI

Mobil tersebut kini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.