OJK Wanti-wanti PFII Tak Senggol Dana Nasabah Domestik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bakal pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk tidak menghimpun atau mengelola dana dari masyarakat di luar kawasan atau pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pembatasan ini mengacu pada praktik PFII terbaik di global agar kehadiran kawasan finansial khusus tersebut tidak menyedot likuiditas nasional.
>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 1,5 Hektare, Hanya Asap-asap
"Sesuai best practice di berbagai dunia, pelaku usaha di sana tidak bisa menarik atau mengelola dana di Indonesia (domestik).
Karena kalau itu dibolehkan, nanti saling makan," ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).
Dian mengkhawatirkan tanpa aturan tegas, dana dari perbankan nasional justru akan bermigrasi ke PFII demi mengejar fasilitas dan insentif perpajakan.
Ia menegaskan PFII akan menerapkan prinsip out-in, yakni murni menarik modal asing untuk pembiayaan pembangunan dalam negeri.
"Bukan mengambil dana dari domestik lalu dipindahkan ke sana," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan ini akan didasari oleh konsep universal banking atau bank universal untuk memfasilitasi layanan satu pintu (one-stop service).
>>> Spesifikasi NEO-1, Satelit Buatan Indonesia yang Meluncur 2027
Lewat konsep ini, satu entitas bank dapat menjalankan berbagai fungsi jasa keuangan sekaligus tanpa sekat sektor konvensional.
"Bank bisa melakukan commercial bank, investment bank, termasuk asuransi, bahkan kalau nanti ada izin kripto bisa masuk di situ," papar Dian.
Pendekatan ini diambil demi simplifikasi regulasi agar pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan terpisah untuk setiap produk yang berbeda.
Langkah ini juga dipersiapkan untuk mendongkrak sektor keuangan nasional seperti pasar modal dan asuransi yang selama ini dinilai stagnan karena masih sangat bergantung pada perbankan konvensional (bank driven economy).
Mengenai pengawasan, Dian menyebut operasional di PFII akan diatur secara khusus (enclave).
OJK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait opsi pembentukan lembaga pengawas baru atau OJK khusus kawasan tersebut.
>>> Atlet Buffet Elite: Strategi Jitu Menaklukkan All-You-Can-Eat ala Inggris
"Apakah ini akan jadi OJK khusus atau lembaga tersendiri, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Tapi yang paling penting, koordinasinya harus tetap berjalan," pungkas Dian.
Update Terbaru
Sana TWICE Debut Akting, Beradu Peran dengan Takeru Satoh di Film Nyangi
Kamis / 09-07-2026, 15:21 WIB
Bath & Body Works Tunjuk Hilary Duff sebagai Mitra Kreatif
Kamis / 09-07-2026, 15:21 WIB
Live-Action Love is Better the Second Time Around Dapat Season 2
Kamis / 09-07-2026, 15:19 WIB
HBO Kembangkan Drama Pembunuh Berantai Dorothea Puente, Dibintangi Geena Davis
Kamis / 09-07-2026, 15:18 WIB
Zimbabwe Incar Kemenangan Seri, Bangladesh Berjuang Atasi Krisis Batting
Kamis / 09-07-2026, 15:18 WIB
Manga Go! Go! Loser Ranger! Hiatus hingga Agustus karena Kesehatan Kreator
Kamis / 09-07-2026, 15:14 WIB
Ohio Lottery Umumkan Nomor Pemenang untuk Pengundian 8 Juli
Kamis / 09-07-2026, 15:13 WIB
Bandai Namco Rilis Sword Art Online Echoes of Aincrad pada Juli 2026
Kamis / 09-07-2026, 15:13 WIB
Arus Keluar Bersih ETF Bitcoin Spot AS Capai 85 Juta Dolar
Kamis / 09-07-2026, 15:09 WIB
Gugatan Diskriminasi Agama terhadap Alaska Airlines Dihidupkan Kembali oleh Pengadilan Banding AS
Kamis / 09-07-2026, 15:08 WIB
20 Game Penghasil Uang 2026 Terbukti Membayar Langsung ke Rekening
Kamis / 09-07-2026, 15:08 WIB
Duel Panas Smartphone Rp3 Jutaan: Perbandingan Infinix Hot 70 vs iQOO Z10R 5G, Mana yang Paling Layak Ditebus?
Kamis / 09-07-2026, 15:08 WIB
Minecraft Update 2026 Akhirnya Hadirkan Fitur Duduk Setelah 17 Tahun
Kamis / 09-07-2026, 15:08 WIB
First Day of School Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kamis / 09-07-2026, 15:07 WIB







