Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Aturan baru ini memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait instrumen nilai ekonomi karbon.

>>> Holloway Tak Keberatan Dicap 'Mata Duitan' Saat Lawan McGregor

POJK Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Dukungan terhadap Kebijakan Strategis Pemerintah

OJK menyatakan penerbitan aturan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Regulasi ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

>>> Tanpa Ismael Saibari, Maroko Tetap Yakin Bisa Singkirkan Prancis

Melalui aturan baru itu, OJK menetapkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, regulasi tersebut juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.

POJK ini juga mempertegas penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, sesuai ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi.

>>> AS Serang Iran Lagi, Gempur 170 Target dalam Dua Hari

Masa transisi ini berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.