OJK Dapat Wewenang Baru: Atur Bursa Karbon hingga Dana Haji dalam UU P2SK
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
Pemerintah dan DPR resmi menyepakati RUU P2SK yang memperluas wewenang OJK. OJK kini mengawasi bursa karbon, derivatif, dana haji, Tapera, hingga aset kripto. Ada juga penambahan posisi Kepala Eksekutif baru.






