OJK Dapat Wewenang Baru: Atur Bursa Karbon hingga Dana Haji dalam UU P2SK
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kesepakatan ini membawa perubahan besar pada struktur dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
>>> Timnas Esports Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Esports Nation Cup 2026 di Vietnam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penguatan kelembagaan OJK menjadi poin krusial. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah industri yang semakin kompleks.
Perluasan Tugas dan Pengawasan OJK
Dalam aturan baru, OJK mendapat tanggung jawab lebih luas. Fokus pengawasan kini mencakup pasar modal, keuangan derivatif, dan perdagangan di bursa karbon.
Purbaya menekankan OJK juga berwenang mengatur bursa mineral serta komoditas strategis. Selain itu, lembaga ini mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Berikut poin-poin penambahan tugas OJK dalam RUU P2SK:
- Pengaturan dan pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis nasional.
- Pengelolaan dan pengawasan dana publik, termasuk dana haji dan Tapera.
- Penyesuaian kewenangan terkait aset kripto untuk mitigasi risiko.
- Wewenang menetapkan kebijakan terhadap industri jasa keuangan yang berdampak sistemik.
Penambahan wewenang ini bertujuan agar seluruh aktivitas keuangan yang mengelola dana masyarakat berada di bawah satu payung pengawasan ketat.
Hal ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
>>> 2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung
Reformasi Kelembagaan dan Struktur Organisasi
Perubahan juga menyentuh aspek internal kepemimpinan Dewan Komisioner (DK) OJK.
Salah satu poin penting adalah penambahan posisi Kepala Eksekutif baru yang khusus mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
Update Terbaru
Toyota Uji Coba Prototipe Pickup Corolla Cross di Brasil
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Mudah dan Cepat
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Beasiswa SDM Sawit 2026 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Benefit
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Nova Arianto Siap Rotasi Besar-besaran Timnas U-19 Lawan Timor Leste
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Oppo Siapkan HP Baterai 10.000 mAh, Saingi Honor dan Redmi
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Kisah di Balik Kesuksesan Jack Ma: Peran Besar Sang Istri, Zhang Ying
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Stasiun TV Indonesia Tayangkan Laga Timnas U19 dan Kualifikasi Internasional Malam Ini
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Uzbekistan Siap Menggebrak, Konsistensi Jadi Modal Menuju Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Barcelona Semakin Dekat Permanenkan Joao Cancelo dengan Harga Diskon
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Dokter Ungkap Masa Kritis Berhenti Merokok, Banyak Tumbang di Fase Ini
Rabu / 03-06-2026, 19:05 WIB
Bintang Timnas Swiss Dilarang Masuk AS Jelang Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Rabu / 03-06-2026, 19:05 WIB
Egy Maulana Vikri Optimis dengan Era John Herdman di Timnas Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 19:05 WIB
Ikan Sarden Bisa Cegah Stroke dan Sakit Jantung, Benarkah?
Rabu / 03-06-2026, 19:00 WIB
Hasil Polytron Indonesia Open 2026: Kejutan Raymond/Joaquin Bungkam Ganda Jepang
Rabu / 03-06-2026, 19:00 WIB






