Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kesepakatan ini membawa perubahan besar pada struktur dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

>>> Timnas Esports Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Esports Nation Cup 2026 di Vietnam

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penguatan kelembagaan OJK menjadi poin krusial. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah industri yang semakin kompleks.

Perluasan Tugas dan Pengawasan OJK

Dalam aturan baru, OJK mendapat tanggung jawab lebih luas. Fokus pengawasan kini mencakup pasar modal, keuangan derivatif, dan perdagangan di bursa karbon.

Purbaya menekankan OJK juga berwenang mengatur bursa mineral serta komoditas strategis. Selain itu, lembaga ini mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Berikut poin-poin penambahan tugas OJK dalam RUU P2SK:

  • Pengaturan dan pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon.
  • Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis nasional.
  • Pengelolaan dan pengawasan dana publik, termasuk dana haji dan Tapera.
  • Penyesuaian kewenangan terkait aset kripto untuk mitigasi risiko.
  • Wewenang menetapkan kebijakan terhadap industri jasa keuangan yang berdampak sistemik.

Penambahan wewenang ini bertujuan agar seluruh aktivitas keuangan yang mengelola dana masyarakat berada di bawah satu payung pengawasan ketat.

Hal ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

>>> 2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung

Reformasi Kelembagaan dan Struktur Organisasi

Perubahan juga menyentuh aspek internal kepemimpinan Dewan Komisioner (DK) OJK.

Salah satu poin penting adalah penambahan posisi Kepala Eksekutif baru yang khusus mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.