Penyempurnaan mencakup mekanisme seleksi, persyaratan calon anggota, hingga aturan pemberhentian anggota DK. Langkah ini untuk memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga.

Berikut ringkasan perubahan kelembagaan OJK:

  • Struktur Kepemimpinan: Penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Perlindungan Hukum: Jaminan hukum bagi DK, pejabat, dan pegawai OJK saat bertugas.
  • Anggaran dan Aset: Pengaturan standar anggaran operasional tahunan dan kewenangan pengelolaan kekayaan OJK.
  • Wewenang Hukum: Delegasi kewenangan DK untuk mewakili OJK di dalam dan luar pengadilan.
  • Manajemen Kredit: Wewenang melaksanakan hapus buku dan hapus tagih.

Perubahan ini memberikan landasan operasional yang lebih kuat bagi OJK. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pejabat OJK diharapkan bekerja lebih berani dan tegas.

Sinergi Antarlembaga Keuangan

RUU P2SK juga mengedepankan koordinasi antarotoritas untuk menjaga kesehatan perbankan dan asuransi. OJK kini wajib menjalin komunikasi lebih intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

>>> iQOO Neo 10 Tunjukkan Pergeseran Kebutuhan di Segmen Smartphone Menengah Premium

Kedua lembaga harus saling berbagi informasi terkait kondisi bank atau perusahaan asuransi yang bermasalah. Sinergi ini juga diperluas pada program edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat.