Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia terkait tewasnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, Valenth A Tambuto.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan nota diplomatik itu dilayangkan sejak 18 Juli 2026 untuk memastikan hak-hak kekonsuleran WNI terpenuhi.

>>> FDA Minta Maaf ke Taylor Farms atas Hasil Tes Cyclospora Palsu

"KBRI di Kyiv telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI, serta untuk bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum," kata Heni dalam keterangannya, Senin (20/7).

Kemlu RI dan KBRI Kyiv telah berkoordinasi dengan otoritas Armenia untuk menangani kasus ini.

Kronologi Penemuan Jenazah

Valenth ditemukan tewas di dalam kamar mesnya di Armenia dengan kondisi mulut dan tangan terikat lakban. Keluarga mencurigai ia menjadi korban pembunuhan.

Informasi kematian Valenth pertama kali diketahui keluarga dari pacar korban dan rekan kerjanya pada Rabu (15/7) malam.

"Segera setelah menerima informasi pada 16 Juli, KBRI Kyiv berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, dan komunitas WNI setempat," ungkap Heni.

Pihak terkait tengah memverifikasi informasi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memperoleh keterangan mengenai proses penyelidikan.

"Berdasarkan informasi awal otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Adik korban, Arnold Tambuto, menyebut keluarga mendapat informasi yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Salah satu dugaan motif adalah kebiasaan korban yang sering meminjamkan uang ke teman-temannya.

>>> Denis Kolinger Terkesan dengan Metode Latihan Shin Tae-yong di Persija