Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI memastikan aspirasi daerah kepulauan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam pada Senin (20/7).

>>> Pesan De La Fuente ke Scaloni usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Dalam keterangan tertulis DPD, keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta percepatan pemerataan pembangunan dirumuskan sebagai substansi utama.

Substansi tersebut terus diperkaya melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Andi mengatakan salah satu substansi penting yang diperjuangkan DPD RI adalah menghadirkan pengaturan khusus bagi daerah kepulauan.

Ia berharap kebijakan pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan wilayah daratan, termasuk dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum memperhitungkan karakteristik wilayah laut.

"Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan.

Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan," kata Andi.

Menurutnya, delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan terhadap pembahasan RUU tersebut. Pemerintah pada prinsipnya juga memberikan dukungan.

"Pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan.

Tetapi sebagai catatan, Bappenas malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini," ujar Senator asal Kalimantan Timur itu.

Andi menjelaskan penyusunan RUU Daerah Kepulauan sejak awal didasarkan pada inventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.