Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan untuk memberikan keistimewaan, melainkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan mendapat kesempatan setara dalam pembangunan.

Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, dan skema pendanaan sesuai karakteristik wilayah kepulauan.

>>> Trump Mulai Terima Opsi Perluas Serangan ke Iran, Targetkan Gunung Nuklir dan Pulau Kharg

Sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dan 3,7 juta di antaranya masih hidup dalam kemiskinan.

"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," kata Andi Sofyan dalam keterangan resmi.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, namun masyarakat di pulau kecil, terluar, dan wilayah kepulauan masih menghadapi ketimpangan pembangunan.

Keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, konektivitas, kapasitas fiskal, dan pemanfaatan potensi kelautan menjadi hambatan kesejahteraan.

DPD RI memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai pijakan baru pembangunan nasional yang lebih adil dan sesuai karakter geografis Indonesia.

Perjuangan ini memasuki babak penting setelah resmi dibahas bersama DPR RI.

Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPR RI bersama Kemendagri, Kemenhan, KKP, dan Kemlu.

Pembahasan lintas kementerian bertujuan memperkuat substansi RUU agar menjawab persoalan pembangunan daerah kepulauan secara menyeluruh, termasuk tata kelola, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, dan pertahanan kedaulatan.

Andi Sofyan mengatakan RUU ini mengoreksi paradigma pembangunan yang selama ini berorientasi daratan, padahal Indonesia diakui sebagai negara kepulauan.

>>> Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, Sejumlah Korban Dievakuasi