2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung
2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, giliran dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang dibawa ke tahanan pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan. Tangan mereka tampak diborgol saat diarahkan menuju kendaraan tahanan.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penahanan dua mantan pimpinan BGN tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penahanan para mantan petinggi lembaga itu terjadi di tengah penyelidikan yang masih berlangsung.
>>> iQOO Neo 10 Tunjukkan Pergeseran Kebutuhan di Segmen Smartphone Menengah Premium
Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Jadi Sorotan
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengakui dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan pencopotan Dadan dari jabatannya.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterkaitan pencopotan tersebut dengan kasus dugaan jual-beli SPPG, Dudung menyebut informasi yang diterima Presiden cukup banyak dan persoalan itu menjadi salah satu pertimbangan.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung.
Ketika kembali ditanya apakah dugaan jual-beli SPPG menjadi alasan pencopotan Dadan, Dudung menjawab, "Ya, salah satu faktornya itu."
Penyidik Geledah Kantor BGN
Di sisi lain, tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Aktivitas penggeledahan berlangsung dengan pengamanan yang diperketat di area kantor.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah penyidikan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry.
Sampai saat ini, Kejagung belum menyampaikan hasil penggeledahan maupun rincian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
Update Terbaru
Ohio State Puncaki Peringkat Big Ten Football 2026
Senin / 20-07-2026, 20:50 WIB
Polisi Tangkap Mantan Bintang NFL Le'Veon Bell di Ohio
Senin / 20-07-2026, 20:50 WIB
Fasilitas CA-EDC Chandra Asri Ditargetkan Beroperasi 2027
Senin / 20-07-2026, 20:48 WIB
Ask Maps Ubah Cara Saya Merencanakan Jalan-Jalan, Tapi Satu Listing Tutup Beri Pelajaran Berharga
Senin / 20-07-2026, 20:48 WIB
Integrasi Gemini dengan Aplikasi Samsung Bikin Galaxy Lebih Cerdas
Senin / 20-07-2026, 20:48 WIB
Jim Gilstrap, Penyanyi Latar Stevie Wonder, Meninggal di Usia 79
Senin / 20-07-2026, 20:37 WIB
Rapor Daihatsu Semester I 2026: Gran Max dan LCGC Mendominasi
Senin / 20-07-2026, 20:37 WIB
Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik Usai WNI Diduga Dibunuh di Armenia
Senin / 20-07-2026, 20:37 WIB
FDA Minta Maaf ke Taylor Farms atas Hasil Tes Cyclospora Palsu
Senin / 20-07-2026, 20:36 WIB
Denis Kolinger Terkesan dengan Metode Latihan Shin Tae-yong di Persija
Senin / 20-07-2026, 20:35 WIB
Persis Solo Resmi Datangkan Terens Puhiri untuk Pegadaian Championship 2026/2027
Senin / 20-07-2026, 20:35 WIB
DPD RI Pastikan RUU Daerah Kepulauan Akomodir Aspirasi Daerah
Senin / 20-07-2026, 20:35 WIB
Pesan De La Fuente ke Scaloni usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Senin / 20-07-2026, 20:35 WIB
Mensesneg: Pemerintah Berniat Desain Ulang Kompleks GBK Senayan
Senin / 20-07-2026, 20:35 WIB







