OJK Terbitkan Aturan Baru Perluas Perdagangan Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Aturan ini diundangkan pada 6 Juli 2026 untuk memperkuat penyelenggaraan perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
>>> Pesawat F-16 Angkatan Udara Portugal Dipajang di Tengah Kota Viana
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Rendah Karbon
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam mendukung agenda strategis pemerintah menuju ekonomi rendah karbon.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
POJK tersebut diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Dengan regulasi baru ini, OJK ingin memperluas ruang lingkup perdagangan karbon di Bursa Karbon.
Beberapa perubahan meliputi kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
>>> CEO Palo Alto Networks Minta Harga AI Diturunkan Drastis
Selain itu, cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan diperluas termasuk perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK.
POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara Bursa Karbon menyampaikan pelaporan tertentu kepada kementerian terkait.
Seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan POJK.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, OJK memberikan masa transisi melalui fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi penuh.
Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Update Terbaru
Bam Adebayo Pukul Tyler Herro dalam Insiden di Summer League
Sabtu / 11-07-2026, 21:58 WIB
Pemotongan Dana USDA Trump Hancurkan Petani Kecil Iowa
Sabtu / 11-07-2026, 21:57 WIB
Panduan Memilih HP: Samsung Galaxy A26 5G vs Infinix Note 60 Pro di 2026
Sabtu / 11-07-2026, 21:57 WIB
Putus dari Pewaris LV, Lisa BLACKPINK Dikaitkan dengan Artis Thailand
Sabtu / 11-07-2026, 21:57 WIB
Declan Rice Cs Kembali Latihan, Tuchel Lega Jelang Hadapi Norwegia
Sabtu / 11-07-2026, 21:49 WIB
Bohir Diduga Menghilang, Dokter Tifa Kini Galang Donasi untuk Biaya Sidang
Sabtu / 11-07-2026, 21:49 WIB
Garmin Tumbuh Double Digit di Tengah Perlambatan Ekonomi, Andalkan Tren Lari dan Pasar Perempuan
Sabtu / 11-07-2026, 21:49 WIB
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman: Marc Marquez Juara, Kalahkan Alex Marquez
Sabtu / 11-07-2026, 21:45 WIB
Bangun Ekosistem Web3, ANOA Rangkul Komunitas Gaming
Sabtu / 11-07-2026, 21:45 WIB
Bidik Pasar Otomotif Batam, ACC Gelar Carnival dengan Promo Pembiayaan
Sabtu / 11-07-2026, 21:45 WIB
Industri AI Temukan Pelanggan Ideal: Teroris Haus Darah
Sabtu / 11-07-2026, 21:43 WIB
Mantan Bos PlayStation: Game Single-Player Akan Tetap Ada
Sabtu / 11-07-2026, 21:42 WIB
5 Trik Sederhana yang Membantu Saya Mengontrol Kuota Data Selama Lebih dari Lima Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 21:42 WIB
Gempa Dangkal M6,4 Kembali Guncang Venezuela
Sabtu / 11-07-2026, 21:42 WIB







