Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Aturan ini diundangkan pada 6 Juli 2026 untuk memperkuat penyelenggaraan perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

>>> Pesawat F-16 Angkatan Udara Portugal Dipajang di Tengah Kota Viana

Langkah Strategis Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam mendukung agenda strategis pemerintah menuju ekonomi rendah karbon.

"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

POJK tersebut diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Dengan regulasi baru ini, OJK ingin memperluas ruang lingkup perdagangan karbon di Bursa Karbon.

Beberapa perubahan meliputi kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

>>> CEO Palo Alto Networks Minta Harga AI Diturunkan Drastis

Selain itu, cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan diperluas termasuk perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK.

POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara Bursa Karbon menyampaikan pelaporan tertentu kepada kementerian terkait.

Seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan POJK.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, OJK memberikan masa transisi melalui fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi penuh.

>>> League Classic Terdengar Menyenangkan, Tapi Sebagai Veteran 15 Tahun, Saya Bilang: Anda Tidak Menginginkannya

Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.