Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan skema universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Konsep ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional DPR RI.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 10 Juli: Aquarius Harmonis, Pisces Curiga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa universal banking merupakan layanan one-stop service.

Dalam skema ini, satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas, termasuk commercial bank, investment bank, asuransi, dan aset kripto jika telah mendapat izin.

"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga masuk.

Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Model ini akan menghilangkan kebutuhan perizinan terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien.

Dian menilai skema tersebut memberikan insentif bagi industri keuangan dan mempermudah pengembangan produk serta layanan.

Konsep universal banking di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.

>>> Dekorasi Pernikahan Dihancurkan Vandal, Warga Sekota Gotong Royong Selamatkan Hari Bahagia

Meski belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi tersebut telah memberi ruang bagi OJK untuk menyusun aturan mengenai universal bank.

"Nah tapi itu nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lain sebagainya.

Tetapi intinya bahwa arah kita ke depan memang kalau mau ada perombakan signifikan ya dalam sistem perbankan kita, kalau ada harapan bahwa kontribusi bank terhadap kontribusi sistem keuangan kita akan lebih optimal," tuturnya.

Reformasi ini diperlukan agar kontribusi sektor perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi semakin optimal, termasuk dalam meningkatkan rasio kredit terhadap produk domestik bruto (loan to GDP).

Dian juga menyoroti dominasi industri perbankan dalam sistem keuangan Indonesia.

Saat ini sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan masih berasal dari perbankan, sehingga perekonomian nasional tergolong bank-driven economy.

"Nah ini masalahnya gitu kan nanti kalau kita tidak bergerak cepat ke arah sana ini akan stagnan growth-nya itu ya seperti sekarang-sekarang aja.

>>> Mobil Listrik Belum Sepenuhnya Ramah Lingkungan, Ini Sebabnya

Jadi yang besarnya bank itu kemudian kita mau pakai ini untuk drive pertumbuhan di sektor lain," pungkasnya.