Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong kejelasan regulasi terkait sistem pembayaran dan penjaminan nasabah di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Langkah ini dinilai krusial untuk memitigasi risiko rambatan terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.

>>> 13 Anime Nyaman untuk Ditonton Saat Bosan dengan Shonen

Kedua lembaga sepakat bahwa kesuksesan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak, melainkan pada kepastian hukum dan tata kelola yang sinkron dengan kebijakan makroekonomi.

Tiga Aspek yang Perlu Diperjelas

Kepala Departemen Hukum BI Rika S.

Dewi menekankan pentingnya kepastian aturan atas tiga aspek: penggunaan valuta asing, infrastruktur sistem pembayaran, dan aturan pembawaan uang kertas asing.

BI meminta penegasan mengenai kesiapan infrastruktur operasional di kawasan tersebut.

"Perlu kejelasan PFII akan menggunakan infrastruktur sistem pembayaran yang mana, infrastruktur yang telah ada atau akankah membangun sendiri," ujar Rika dalam RDPU bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).

Rika menambahkan pelaku usaha di PFII dilarang menghimpun dana dari wilayah NKRI lainnya dan bertransaksi dengan konsumen ritel domestik demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

>>> Tim Korea Selatan Gantian Tandang Uji Coba Lawan Timnas Voli Indonesia

"Pengaturan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta otoritas sektor keuangan," tambahnya.

LPS Minta Penegasan Skema Penjaminan

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution meminta agar skema perlindungan dan penjaminan nasabah di PFII dipertegas.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor global sekaligus melindungi nasabah skala kecil.

"Filosofi penjaminan itu clear, untuk melindungi nasabah kecil dan bagian polis asuransi secara kecil, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Farid.

LPS mengingatkan perlunya mekanisme koordinasi yang kuat antara LPS, BI, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Sinergi ini diperlukan agar setiap potensi risiko kegagalan bank di PFII dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berdampak pada entitas perbankan di luar wilayah tersebut.

>>> Babak I: Mbappe Gagal Penalti, Prancis vs Maroko Imbang 0-0

"Maka diperlukan mekanisme leverasi yang berasal dari LPS, Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan, agar setiap potensi risiko yang mungkin muncul bisa kita cek dan kita antisipasi," pungkasnya.