Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berkedudukan di Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D. 03/2026 tanggal 25 Juni 2026.

in1

>>> Anies Baswedan Sindir Pemilih yang Tak Pilih Dirinya di Pilpres 2024

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, BPR tersebut ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan tidak sehat.

Pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

>>> Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor SR.

8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

>>> Kopdes Merah Putih Dinilai Berpotensi Jadi 'Dapur Fiktif' Jilid II

Mufid mengimbau nasabah BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.