Bisnis haram narkoba di Indonesia diperkirakan menghasilkan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah.

Angka ini terungkap dari hasil pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

in1

>>> Kumpulan Kode Pickaxe Simulator Juni 2026 dan Cara Redeem

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2022 hingga 2025, lembaganya telah menyampaikan 382 hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika kepada aparat penegak hukum.

Dari ratusan analisis tersebut, PPATK menemukan perputaran dana mencapai Rp154,5 triliun. Angka itu hanya berasal dari kasus yang berhasil dianalisis dan disampaikan ke Polri atau BNN.

Ivan menambahkan bahwa nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar. Sebab, tidak semua kasus narkotika berhasil ditelusuri aliran dananya.

Modus Pencucian Uang Narkoba

PPATK mengidentifikasi enam modus utama TPPU dari narkotika selama 2022-2025. Pertama, penggunaan rekening nominee atau pihak ketiga untuk menampung dan mentransfer dana.

Kedua, pembawaan uang tunai dalam pecahan mata uang asing lintas batas dalam jumlah besar. Ketiga, pembelian aset kripto dalam jumlah besar yang langsung dikirim ke wallet luar negeri.

Keempat, pemanfaatan Safe Deposit Box (SDB) di bank untuk menyimpan dana.

Kelima, penggunaan rekening bank asing di luar negeri untuk menampung dana, yang kemudian dibelikan properti di luar negeri.

Keenam, penggunaan hotel dan restoran sebagai sarana pencucian uang dengan mencampur dana hasil narkoba ke bisnis legal (co-mingling).

>>> Hari Kedua Pencak Silat Piala Presiden 2026 Makin Meriah, Upacara Pembukaan Digelar

Pada 2024 saja, PPATK mendeteksi perputaran dana TPPU terkait narkoba mencapai Rp16,8 triliun dari 41 laporan hasil analisis.

Sementara sepanjang 2025, total transaksi yang dianalisis mencapai Rp4,79 triliun dari 94 hasil analisis.