Perputaran Uang Jumbo di Balik Bisnis Gelap Narkoba di Indonesia
Bisnis haram narkoba di Indonesia diperkirakan menghasilkan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah.
Angka ini terungkap dari hasil pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
>>> Kumpulan Kode Pickaxe Simulator Juni 2026 dan Cara Redeem
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2022 hingga 2025, lembaganya telah menyampaikan 382 hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika kepada aparat penegak hukum.
Dari ratusan analisis tersebut, PPATK menemukan perputaran dana mencapai Rp154,5 triliun. Angka itu hanya berasal dari kasus yang berhasil dianalisis dan disampaikan ke Polri atau BNN.
Ivan menambahkan bahwa nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar. Sebab, tidak semua kasus narkotika berhasil ditelusuri aliran dananya.
Modus Pencucian Uang Narkoba
PPATK mengidentifikasi enam modus utama TPPU dari narkotika selama 2022-2025. Pertama, penggunaan rekening nominee atau pihak ketiga untuk menampung dan mentransfer dana.
Kedua, pembawaan uang tunai dalam pecahan mata uang asing lintas batas dalam jumlah besar. Ketiga, pembelian aset kripto dalam jumlah besar yang langsung dikirim ke wallet luar negeri.
Keempat, pemanfaatan Safe Deposit Box (SDB) di bank untuk menyimpan dana.
Kelima, penggunaan rekening bank asing di luar negeri untuk menampung dana, yang kemudian dibelikan properti di luar negeri.
Keenam, penggunaan hotel dan restoran sebagai sarana pencucian uang dengan mencampur dana hasil narkoba ke bisnis legal (co-mingling).
>>> Hari Kedua Pencak Silat Piala Presiden 2026 Makin Meriah, Upacara Pembukaan Digelar
Pada 2024 saja, PPATK mendeteksi perputaran dana TPPU terkait narkoba mencapai Rp16,8 triliun dari 41 laporan hasil analisis.
Sementara sepanjang 2025, total transaksi yang dianalisis mencapai Rp4,79 triliun dari 94 hasil analisis.
Update Terbaru
Apakah Avatar: The Last Airbender Season 2 Bakal Lanjut Season 3?
Jumat / 26-06-2026, 12:41 WIB
Penjelasan Ending Avatar: The Last Airbender Season 2, Nasib Aang Masih Jadi Misteri
Jumat / 26-06-2026, 12:40 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 27 - 28 Juni 2026
Jumat / 26-06-2026, 12:40 WIB
Avatar: The Last Airbender Season 2 Tayang di Netflix, Simak Sinopsis dan Cara Menontonnya
Jumat / 26-06-2026, 12:33 WIB
Kapan Pembaruan Fortnite Berikutnya? Ini Bocoran Kontennya
Jumat / 26-06-2026, 12:28 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Juli 2026 Masih Dikaji, Tunggu Arahan Presiden
Jumat / 26-06-2026, 12:28 WIB
Netanyahu Disoraki Perwira Militer, Didesak Mundur dari Kursi PM
Jumat / 26-06-2026, 12:28 WIB
Kode Park Bunker di Map Verdansk dan Cara Membukanya
Jumat / 26-06-2026, 12:26 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Turki Bungkam AS Lewat Drama 5 Gol
Jumat / 26-06-2026, 12:25 WIB
Mengenal Curling Parenting, Benarkah Ini Pola Asuh Terbaik?
Jumat / 26-06-2026, 12:25 WIB
Cara Atasi Tidak Terdaftar DTSEN: Panduan Lengkap Perbaikan Data Bantuan Sosial
Jumat / 26-06-2026, 12:21 WIB
Polri Mutasi 1.121 Personel Pati dan Pamen, Termasuk Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya
Jumat / 26-06-2026, 12:20 WIB






