Pemberantasan narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Salah satu masalah utama adalah keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis haram ini.

Dalam satu dekade terakhir, anggota TNI-Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) tercatat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

in1

>>> 8 Permainan Tradisional yang Bikin Anak Lupa Main Gadget

Bentuk keterlibatannya beragam, mulai dari menjual barang bukti, menjadi bagian sindikat, hingga melindungi bandar.

Memanfaatkan Komando hingga Jual Barang Bukti

Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2022 menjadi salah satu yang menonjol.

Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menukar 5 kilogram sabu sitaan dengan tawas.

Teddy juga menyuruh Doddy menjual sabu tersebut dan menyetorkan hasilnya. Doddy kemudian menjual sabu curian itu ke jaringan pengedar di Jakarta dengan harga Rp300 juta per kilogram.

Kasus ini menghebohkan karena terjadi saat Teddy baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Penunjukan itu dibatalkan, Teddy dipecat dan divonis penjara seumur hidup.

Doddy dihukum 17 tahun penjara.

Selain Polri, anggota TNI juga terlibat.

Mantan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty menggelar pesta narkoba bersama Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Kodam VII Wirabuana Letnan Kolonel Budi Iman Santoso di sebuah hotel.

Dalam pesta itu, mereka mengonsumsi cairan blue safir yang dicampur minuman keras. Keduanya positif narkoba, Jefri dipecat dan divonis 10 bulan penjara pada Desember 2016.

Tiga penyidik BNN Jakarta berinisial S, AM, dan MH juga menjual barang bukti pada 2020.

Mereka mencuri 6,9 kilogram sabu dari sitaan dan menjualnya seharga Rp517,5 juta. Ketiganya divonis 14 tahun penjara.