Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026.

Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia kurang mampu, terutama yang tidak memiliki penghasilan tetap, guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.

in1

>>> Kenapa Narkoba Kerap Jadi Dalih Trump buat Serang Negara Lain?

Penyaluran KLJ mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tepat sasaran.

Cara Cek Status Penerima KLJ

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan KLJ melalui dua metode resmi: website Siladu Jakarta dan aplikasi JAKI.

Untuk cek via website, akses https://siladu. jakarta.

go. id, masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik tombol "Cek".

Sistem akan menampilkan status penerimaan berdasarkan data yang terdaftar.

>>> Jepang Wakil Asia Pertama yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Alternatif lain, unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store. Login atau daftar akun, pilih menu "Bantuan Sosial", lalu masukkan NIK KTP.

Status penerima bantuan KLJ akan muncul secara otomatis.

Besaran dan Jadwal Penyaluran

Setiap penerima KLJ 2026 mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Dana disalurkan melalui rekening Bank DKI atau dapat dicairkan di kantor pos terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta

Calon penerima KLJ harus memenuhi beberapa persyaratan: memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTSEN, berusia minimal 60 tahun, termasuk kategori warga tidak mampu, serta lolos verifikasi dan validasi petugas Dinas Sosial.

>>> Dubes Selandia Baru Optimistis Timnas Bisa Melaju di Piala Dunia 2026

Ketentuan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada lansia yang benar-benar membutuhkan.