Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara online hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Layanan ini menampilkan informasi kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos pada Juni 2026.

in1

>>> Dallas Setujui Ganti Rugi Rp 44 Miliar untuk Janda Polisi Tewas dalam Penyergapan 2016

Cara Cek Bansos Juni 2026 Lewat HP

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh, buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik Cari Data.

Sistem akan menampilkan informasi penerima, kategori desil, jenis bantuan, serta periode pencairan.

Alternatif lain, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik Cari Data.

Jika terdaftar, sistem menampilkan informasi lengkap program bansos dan jadwal penyaluran.

>>> Gaya Glamor Megan Pickford Usai Drama Koper Hilang

Daftar Bansos yang Cair Juni 2026

Program bantuan yang masih disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras pangan, dan PBI-JKN (BPJS PBI).

Penyaluran bansos kini mengacu pada DTSEN yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis NIK. Status penerima dapat berubah sesuai hasil verifikasi.

Besaran bansos: BPNT Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap.

PKH untuk ibu hamil Rp750.000 per tahap, anak usia dini Rp750.000, siswa SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, lansia Rp600.000, dan disabilitas berat Rp600.000 per tahap.

Bantuan beras pangan sebesar 20 kg per bulan, dan PBI-JKN iuran Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan kantor pos di daerah tanpa akses perbankan.

>>> Kelebihan dan Kekurangan Pasangan Lahir Juni Menurut Zodiak

Masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos secara online agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait pencairan.